sukabumiNews, SUKABUMI - Tiga oknum wartawan diciduk
Satreskrim Polres Sukabumi Kota lantaran diduga memeras pengusaha. Mereka
tertangkap tangan ketika tengah melancarkan aksinya di kawasan Pendopo
Kabupaten Sukabumi, Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, Selasa (17/11/).
Barang bukti uang sebesar Rp 2 Juta langsung diamankan
polisi. Mereka masing-masing berinisial AS, 37; RS, 39; dan HK, 40. RS yang merupakan
resdivis dan pernah menjalani hukuman selama 8 bulan penjara dengan kasus yang
sama.
Awal kejadiannya, oknum tersebut meminta uang sebesar Rp 9
juta kepada Ayub, penjual pupuk di kawasan Cikembar, kabupaten Sukabumi yang diduganya telah menjual pupuk bersubsidi
ke petani dengan harga yang cukup tinggi. Namun Ayub hanya memberinya sebesar
Rp 400 ribu. Akhirnya oknum wartawan itu lalu mengancam korban akan
memberitakan aktivitas Ayub.
“Selang beberapa waktu kemudian korban dimintai lagi uang.
Saat itulah korban melapor ke polisi dan kita langsung mapping buat
penangkapan,” jelas Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Diki Budiman kepada wartawan,
Kamis (19/11).
Komentar