Travel Bubble Batam, Bintan, Singapura Disambut, Ini Teknisnya -->
Selasa, 8 April 2025

Iklan Semua Halaman

Iklan

Travel Bubble Batam, Bintan, Singapura Disambut, Ini Teknisnya

Tim Redaksi
Tuesday, January 25, 2022

Bintan Resort di Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau./Istimewa


Pemerintah mengeluarkan ketentuan travel bubble untuk sektor pariwisata di Batam dan Bintan untuk menyambut wisatawan dari Singapura. Ini teknis pelaksanaan tvale bubble tersebut.

SMM, JAKARTA – Para pelaku bisnis pariwisata menyambut sangat gembira keputusan pemerintah Indonesia yang akhirnya memberikan lampu hijau atau persetujuan dibukanya pintu masuk wisatawan dari Singapura ke Bintan Resorts dan Nongsa di Batam, Kepulauan Riau.

 

Abdul Wahab, Group General Manager PT Bintan Resorts Cakrawala, pengelola kawasan Wisata Bintan Resorts, mengemukakan semangat pelaku pariwisata di Bintan Resorts bangkit gembira mendengar keputusan ini, setelah 2 tahun lamanya hotel dan resort di kawasan tersebut mati suri.

 

Pembukaan pintu masuk wisatawan dari Singapura ke Bintan Resorts dan Nongsa di Batam dikemukakan Menko Perekonomian Arilangga Hartanto pada rakor terkait travel bubble Bintan, Batam dan Singapura pada Rabu (19/01/2022).

 

Travel bubble merupakan kesepakatan antara dua atau lebih negara untuk mengontrol dan memutus penyebaran Covid-19 dengan memberikan batasan tertentu pada perjalanan lintas negara dengan menciptakan sebuah gelembung atau koridor perjalanan.

 

 “Keputusan disetujuinya travel bubble ini akan menyelamatkan nasib pekerja wisata di Bintan yang sebagian besar telah lama dirumahkan atau kehilangan penghasilan tetap sehingga harus banting setir mencari nafkah dengan berbagai cara untuk memenuhi kebutuhan hidup,” kata Wahab melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis Indonesia pada Selasa (25/01/2022).

 

Menurut Wahab, kebangkitan ekonomi sektor pariwisata juga akan berdampak pada pelaku usaha pariwisata pendukung lainnya yaitu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta pelaku-pelaku usaha penyediaan barang atau produk kebutuhan pariwisata di Bintan.

 

Dia pun menyambut pernyataan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong yang merespons positif pemberlakuan travel bubble Singapura dengan Bintan dan Batam, yang disampaikan setelah kegiatan Leaders Retreat dengan Presiden Jokowi.

 

Lee menyampaikan pernyataannya bahwa Singapura akan melakukan diskusi lebih lanjut dengan Pemerintah Indonesia untuk membuat travel bubble ini berlaku dengan mekanisme timbal balik.

 

Wahab berharap semua pemangku kepentingan sektor pariwisata bersama pemerintah terus saling mendukung dan bekerjasama terutama dalam hal penegakan protokol kesehatan dengan mengedepankan aspek kesehatan demi terselenggaranya mekanisme travel bubble secara berkesinambungan.

 

Pemerintah membuka kedatangan wisatawan asal Singapura ke kawasan Batam dan Bintan dengan mekanisme travel bubble atau gelembung perjalanan.

 

Teknis Pelaksanaan

 

Sementara itu, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis yang dilansir Antara mengatakan alasan dibukanya kedatangan wisatawan asal Singapura ke Batam dan Bintan untuk memacu pemulihan ekonomi lewat pariwisata.

 

"Pembukaan sektor pariwisata yang dilakukan dibarengi dengan protokol kesehatan yang diatur sedemikian rupa, melalui sistem travel bubble yang bertujuan untuk membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda," ujarnya.

 

Dia menjelaskan mekanisme itu memisahkan peserta yang memiliki risiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalkan risiko penyebaran Covid-19.

 

Wiku mengemukakan aturan pembukaan kembali sektor pariwisata itu tertuang dalam Surat Edaran No. 3/2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Mekanisme Travel Bubble di kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura di Masa Pandemi Covid-19.

 

Surat edaran itu berlaku efektif mulai 24 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

 

Wiku juga mengemukakan sebelum membuka pariwisata dengan sistem kelompok, pemerintah Indonesia menjamin bahwa penyelenggara wisata siap secara infrastruktur dan sistem termasuk mekanisme protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan maupun karyawan yang bertugas di tempat.

 

Dia menambahkan terdapat beberapa aturan selama berada dalam kawasan travel bubble Batam maupun Bintan yang harus ditegakkan di antaranya interaksi diizinkan dengan wisatawan atau pengelola wisata di dalam satu kawasan bubble.

 

Kemudian, kegiatan hanya dilakukan di zona yang telah ditentukan sesuai rencana perjalanan (itinerary) yang ditetapkan.

 

Jika merasa gejala terkait Covid-19, PPLN—dan kontak erat dalam satu bubble—wajib melakukan RT-PCR, termasuk evakuasi medis sesuai aturan yang berlaku di Indonesia agar pengendalian Covid-19 terlaksana menyeluruh.

 

"Dengan surat edaran ini, kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan mekanisme travel bubble Batam dan Bintan dengan Singapura menindaklanjuti dengan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Wiku.


Sumer: Bisnisindonesia.id