|
Pemerintah mengeluarkan ketentuan travel bubble untuk sektor pariwisata di Batam dan Bintan untuk menyambut wisatawan dari Singapura. Ini teknis pelaksanaan tvale bubble tersebut.
SMM, JAKARTA – Para pelaku bisnis pariwisata menyambut sangat gembira keputusan pemerintah Indonesia yang akhirnya memberikan lampu hijau atau persetujuan dibukanya pintu masuk wisatawan dari Singapura ke Bintan Resorts dan Nongsa di Batam, Kepulauan Riau.
Abdul Wahab, Group
General Manager PT Bintan Resorts Cakrawala, pengelola kawasan Wisata Bintan
Resorts, mengemukakan semangat pelaku pariwisata di Bintan Resorts bangkit
gembira mendengar keputusan ini, setelah 2 tahun lamanya hotel dan resort di
kawasan tersebut mati suri.
Pembukaan pintu masuk
wisatawan dari Singapura ke Bintan Resorts dan Nongsa di Batam dikemukakan
Menko Perekonomian Arilangga Hartanto pada rakor terkait travel bubble Bintan,
Batam dan Singapura pada Rabu (19/01/2022).
Travel bubble
merupakan kesepakatan antara dua atau lebih negara untuk mengontrol dan memutus
penyebaran Covid-19 dengan memberikan batasan tertentu pada perjalanan lintas
negara dengan menciptakan sebuah gelembung atau koridor perjalanan.
“Keputusan disetujuinya travel bubble ini akan
menyelamatkan nasib pekerja wisata di Bintan yang sebagian besar telah lama
dirumahkan atau kehilangan penghasilan tetap sehingga harus banting setir
mencari nafkah dengan berbagai cara untuk memenuhi kebutuhan hidup,” kata Wahab
melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis Indonesia pada Selasa
(25/01/2022).
Menurut Wahab,
kebangkitan ekonomi sektor pariwisata juga akan berdampak pada pelaku usaha
pariwisata pendukung lainnya yaitu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta
pelaku-pelaku usaha penyediaan barang atau produk kebutuhan pariwisata di
Bintan.
Dia pun menyambut
pernyataan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong yang merespons positif
pemberlakuan travel bubble Singapura dengan Bintan dan Batam, yang disampaikan
setelah kegiatan Leaders Retreat dengan Presiden Jokowi.
Lee menyampaikan
pernyataannya bahwa Singapura akan melakukan diskusi lebih lanjut dengan
Pemerintah Indonesia untuk membuat travel bubble ini berlaku dengan mekanisme
timbal balik.
Wahab berharap semua
pemangku kepentingan sektor pariwisata bersama pemerintah terus saling
mendukung dan bekerjasama terutama dalam hal penegakan protokol kesehatan
dengan mengedepankan aspek kesehatan demi terselenggaranya mekanisme travel
bubble secara berkesinambungan.
Pemerintah membuka
kedatangan wisatawan asal Singapura ke kawasan Batam dan Bintan dengan
mekanisme travel bubble atau gelembung perjalanan.
Teknis
Pelaksanaan
Sementara itu,
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito
dalam keterangan tertulis yang dilansir Antara mengatakan alasan dibukanya
kedatangan wisatawan asal Singapura ke Batam dan Bintan untuk memacu pemulihan
ekonomi lewat pariwisata.
"Pembukaan
sektor pariwisata yang dilakukan dibarengi dengan protokol kesehatan yang
diatur sedemikian rupa, melalui sistem travel bubble yang bertujuan untuk
membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda," ujarnya.
Dia menjelaskan
mekanisme itu memisahkan peserta yang memiliki risiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat
umum, disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu
kelompok yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalkan risiko
penyebaran Covid-19.
Wiku mengemukakan
aturan pembukaan kembali sektor pariwisata itu tertuang dalam Surat Edaran No.
3/2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)
Mekanisme Travel Bubble di kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura di Masa
Pandemi Covid-19.
Surat edaran itu
berlaku efektif mulai 24 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan
kemudian.
Wiku juga
mengemukakan sebelum membuka pariwisata dengan sistem kelompok, pemerintah
Indonesia menjamin bahwa penyelenggara wisata siap secara infrastruktur dan
sistem termasuk mekanisme protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan maupun
karyawan yang bertugas di tempat.
Dia menambahkan
terdapat beberapa aturan selama berada dalam kawasan travel bubble Batam maupun
Bintan yang harus ditegakkan di antaranya interaksi diizinkan dengan wisatawan
atau pengelola wisata di dalam satu kawasan bubble.
Kemudian, kegiatan
hanya dilakukan di zona yang telah ditentukan sesuai rencana perjalanan
(itinerary) yang ditetapkan.
Jika merasa gejala
terkait Covid-19, PPLN—dan kontak erat dalam satu bubble—wajib melakukan
RT-PCR, termasuk evakuasi medis sesuai aturan yang berlaku di Indonesia agar
pengendalian Covid-19 terlaksana menyeluruh.
"Dengan surat
edaran ini, kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang menyelenggarakan fungsi
terkait dengan mekanisme travel bubble Batam dan Bintan dengan Singapura
menindaklanjuti dengan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak
bertentangan dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku," kata Wiku.
Sumer: Bisnisindonesia.id