SNO, SUKABUMI - Sekitar 90 ribu kendaraan roda empat maupun roda
dua bernomor polisi wilayah Kabupaten Sukabumi menunggak pajak hingga belasan
tahun.
Kepala Cabang Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap
(Samsat) Kabupaten Sukabumi Hendra Gunawan menerangkan, jumlah keseluruhan
kendaraan bermotor berplat F itu jumlahnya mencapai 300 ribu unit.
Berdasakan data penerimaan pajak kendaraan menunjukan
sekitar 30% atau 90 ribu unit masih menunggak pajak mulai dari satu tahun
hingga belasan tahun.
“Kendaraan penunggak pajak ini didominasi roda dua yang
jumlahnya diperkirakan hingga 80% dari total 90 ribu unit. Butuh waktu untuk
membangkitkan kesadaran para pemiliknya dalam membayar pajak," kata
Hendra, Minggu (22/11/2015).
Untuk menekan tunggakan pajak motor tersebut, pihaknya rutin
menggelar operasi lalu lintas atau razia gabungan dengan aparat kepolisian
dengan sanksi penyitaan sementara surat ketetapan pajak daerah yang telampir di
STNK dan sanksi teguran.
Disamping itu, samsat juga telah menempuh langkah jemput
bola untuk memberikan kemudahan kepada para pemilik kendaraan melalui program
yang diberi nama Samsat Gendong.
Program lain yang memudahkan masyarakat membayar pajak
kendaraan juga dilakukan melalui T-samsat atau pembayaran transfer melalui rekening
bank maupun menggunakan jaringan internet dalam aplikasi E-samsat serta program
tabungan.
“Hanya saja semua solusi tersebut belum memperlihatkan hasil
yang signifikan. Paling tidak untuk kegiatan razia kendaraan bisa memberikan
efek jera,” katanya.
Diakui Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Karyaman, angka
pelanggaran lalu lintas yang berkaitan dengan kelengkapan dokumen kepemilikan
maupun pajak kendaraan masih cendrung tinggi di Sukabumi.