Tersandung Pidana, Dewan Sukabumi Batal Dilantik -->

Iklan Semua Halaman

Iklan

Tersandung Pidana, Dewan Sukabumi Batal Dilantik

Kang Malik AS
Monday, August 4, 2014
Sebanyak 10 orang perwakilan dari Aspirasi Aliansi Masyarakat Cibeureum (AMC) diterima lima komisioner KPU Kota Sukabumi di ruang pertemuan, Senin (4/8/2014).

Massa AMC mendatangi KPU menyusul pembatalan pelantikan seorang anggota DPRD Kota Sukabumi terpilih Muhammad Mulyana dari PDIP daerah pemilihan 2 Baros, Cibeureum dan Lembursitu (Bacile).

Pembatalan diketahui setelah KPU menyatakan Muhammad Mulyana terkait proses pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Surat pembatalan dari KPU diterima 24 Juli 2014.

"Pembatalan ini cacat hukum. Mengapa tidak sejak awal saat verifikasi, padahal semua persyaratan sudah dipenuhi dan dilengkapi oleh Pak Mulyana," kata salah seorang perwakilan, Moch A Dunuraeni alias Daniel seperti dikutip Inilahcom Senin (4/8/2014).

Menurut Daniel persyaratan yang dipenuhi juga termasuk kelengkapan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres Sukabumi Kota dan surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi.

"Makanya ini aneh sekali, mengapa tiba-tiba dijegal. Semuanya sudah ditempuh, KPU juga sudah menetapkan bahwa Pak Mulyana sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi," ujar Daniel yang juga seorang pengacara.

Bahkan, Sekretariat DPRD Kota Sukabumi telah mengirimkan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi, Selasa (5/8/2014) besok.

"Makanya kami akan menggugat KPU Kota Sukabumi, KPU Provinsi Jawa Barat, serta oknum pengurus PDIP ke ranah hukum," imbuh dia.

Daniel meminta agar KPU Kota Sukabumi tetap melantik Muhammad Mulyana sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi periode 2014-2019 pada Selasa (5/8/2014) besok.

"Pak Mulyana tetap dilantik dulu sambil menunggu proses hukum. Bila nanti sudah ada penetapan hukum dan Pak Mulyana dinyatakan batal sebagai anggota DPRD kami akan legowo," pintanya.

Pertemuan di KPU Kota Sukabumi belum memberikan hasil. Akhirnya massa kembali melakukan perjalanan untuk menyampaikan aspirasi di DPRD Kota Sukabumi. [rni]

DKPP Layangkan Surat Panggilan Sidang

Ketua DKPP Jimly Asshidiqie menjelaskan pihaknya akan melayangkan surat panggilan hari ini, Senin (4/8/2014).

"Hari ini proses pemanggilan kita lakukan. Para pengadu dalam hal ini timses pasangan capres kita panggil," kata Jimly saat jumpa pers di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (4/8/2014).

Seberti diberitakan Inilahcom, Selain timses pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa selaku pihak pengadu, DKPP juga akan memanggil KPU dan Bawaslu sebagai pihak yang teradu.

"Kemudian pihak teradunya, baik KPU dan Bawaslu. Misalnya di DKI, KPUD Kota dan KPU Pusat. Kemudian Bawaslu pusat dan Bawaslu Provinsinya kita panggil juga," kata Jimly.

Selain kedua pihak yang berperkara, kata Jimly, DKPP juga akan memanggil pasangan capres nomor urut dua Jokowi-Jusuf Kalla (JK).

"Tentu paslon nomor dua kita panggil juga, dalam hal ini timsesnya yang kita panggil," tegas Jimly. [rok]