Pemkot
Sukabumi menerapkan teknologi informasi online,untuk mengelola pajak dan aset
daerah. Tujuannya yakni selain untuk mengurangi potensi kebocoran, juga
meningkatkan pelayanan dan mempermudah Wajib Pajak, dalam melakukan kewajiban
membayar pajak.
Walikota Sukabumi, Mohamad Muraz menjelaskan, penerapan
teknologi informasi ini, diawali penerapan Sistem PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
Online. Termasuk dalam pengelolaan sektor pajak dan retribusi daerah pun,
pemkot senantiasa mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
“Dalam
hal ini Kementerian Keuangan, yakni menerapkan aplikasi SIPRIDA (Sistem
Informasi Pajak dan Retribusi Daerah). Dengan demikian, Pelaporan Pajak dan
Retribusi Daerah Kota Sukabumi ini, dapat diakses langsung secara online, baik
oleh Pemerintah Pusat maupun oleh Pemerintah Daerah,” terang Muraz.
Mengenai pengeluaran belanja daerah Kota Sukabumi, Muraz
menuturkan pemkot senantiasa berupaya optimal memegang prinsip efisiensi dan
efektivitas, dengan tidak mengurangi output dan target capaian kinerja, Dengan
demikian, pengeluaran belanja daerah Kota Sukabumi, yang terdiri dari Belanja
Operasional dan Belanja Modal tahun lalu, misalnya, dapat dihemat secara
signifikan, hingga mencapai angka Rp 80 miliar. (Red**/)
[POSKOTA]

Komentar